Rembang, Harianpantura.com – Aparat gabungan dari Satpol PP, Polres Rembang, dan sejumlah OPD menggerebek sebuah toko penjual minuman keras (miras) di Jalan Pemuda, Rembang, Selasa (11/11/2025). Dari lokasi, petugas menyita 919 botol miras berbagai merek dan jenis.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono, menyebut operasi ini berawal dari laporan warga yang resah karena penjualan miras dilakukan secara terbuka, bahkan dipromosikan lewat media sosial.
“Tim sudah memantau sejak Sabtu malam. Saat didatangi Senin siang, toko tutup. Baru Selasa pagi kedapatan buka,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan toko tersebut hanya memiliki izin usaha rumah makan, bukan izin penjualan minuman beralkohol. Usaha itu dinyatakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti, termasuk miras dengan harga bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp5,5 juta per botol.
Sulistyono menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum. Ia mengimbau masyarakat turut melaporkan praktik serupa di lingkungannya. (Bas)


















