Pati, Lintasmuria.com – Ratusan petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Jumat (4/10/2024). Mereka menuntut lahan nenek moyangnya yang diduga diambil alih PT Laju Perdana Indah atau PG Pakis dikembalikan
Dalam aksinya, para demonstran membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan “Kembalikan tanah petani pundenrejo”, “Pundenrejo tidak baik-baik saja” dan “Petani Soko guru kehidupan”.
Sejumlah perwakilan demonstran akhirnya diterima untuk beraudiensi dengan perwakilan PT LPI dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pati di Ruang Joyokusumo Setda Pati.
Dalam keterangannya, Fajar Andhika dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi para petani Pundenrejo menyampaikan rasa kecewanya usai pertemuan itu. Sebab lahan yang selama ini menjadi tumpuan hidup tidak bisa mereka garap lagi.
“Poin pertama kami sangat menyayangkan bahwa warga tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut,” kata
Dhika menjelaskan bahwa PT LPI saat ini juga tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut. Namun yang disayangkan adalah proses permohonan izin dari PT LPI terhadap lahan tersebut tetap berjalan.
“Itu membuat masyarakat lagi-lagi berada dalam posisi yang terdesak. Karena masyarakat tidak lagi mengakses lahan itu. BPN justru terus melanjutkan perizinannya,” terangnya.
Padahal, lanjut dia, eskalasi konflik lahan tersebut sangat tinggi. Sehingga kalau ini dibiarkan ketegangan antara petani Pundenrejo dan PT LPI akan terus berlanjut.
“Kalau tidak ada keseriusan dari BPN untuk melakukan penyelesaian, kami rasa eskalasi konflik ini akan semakin tinggi dan lagi-lagi masyarakat yang terancam jadi korban,” ucap dia.
Selain itu, Dhika juga menganggap Pemkab Pati tidak berniat menyelesaikan konflik agraria di Pundenrejo itu.
“Pemkab tidak memberikan rekomendasi tegas untuk meminta BPN segera membuat tim penyelesaian konflik agraria. Mereka hanya memandatkan mandat yang tidak jelas. Tidak secara konkret BPN harus segera membuat tim penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo,” bebernya.
Dengan hasil yang dianggap mengecewakan ini, ia menyebut petani Pundenrejo akan terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan kembali tanah nenek moyangnya. Yakni dengan upaya advokasi dan mediasi.
“Yang paling jelas warga akan mendatangi secara bersama-sama BPN. Baik Kanwil, Kantah, bahkan ke BPN Pusat. Warga menuntut agar hak itu dihentikan dan tanahnya dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat dan mencegah konflik terus menerus terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan bahwa lahan di Pundenrejo tersebut berstatus HAK Guna Bangunan (HGB) PT LPI. Namun saat ini izin HGB perusahaan tersebut sudah selesai.
“Ini tanah yang selama ini menjadi HGB atas nama PT LPI. Ternyata masyarakat juga pingin hidup dari situ karena sejarahnya dulu jaman penjajahan. HGB ini juga benar adanya. Ini berakhir HGB-nya,” jelas dia.
Setelah izin HGB ini berakhir, PT LPI disebut mengajukan perizinan Hak Pakai untuk mengelola lahan tersebut. Sedangkan petani Pundenrejo meminta agar adanya reformasi agraria atas lahan yang memiliki luas sekitar 7 hektare lebih itu.
“Maka di situlah PT LPI akan melanjutkan itu menjadi Hak Pakai. Sudah mengajukan ke BPN. Tapi rakyat karena HGB, menjadi tahan negara kemudian reformasi agraria agar rakyat yang menggarap saja,” ungkapnya.
Sujarwanto pun meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk menahan diri. Karena terkait lahan ini masih proses di BPN.
“Kita hormati proses di BPN. Masyarakat menahan diri dulu. Keinginan masing-masing akan diselesaikan BPN sesuai prosedur hukum agraria. Solusinya masyarakat menahan diri. Mereka masuk juga belum ada alasannya. PT LPI juga tidak melakukan itu dulu. Tindakan-tindakan di lapangan yang provokatif. Artinya semua menahan diri dulu,” pungkasnya.
Kepala BPN Pati, Jaka Purnomo menambahkan bahwa sementara ini pihak LPI sudah mengajukan izin Hak Pakai. Menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan ke ranah hukum jika masih belum menemukan titik terang.
“Nanti lihat fakta yuridis dan fakta fisik apakah memenuhi syarat. Kalau ada yang keberatan tahapan-tahapan penyelesaian akan kita lakukan sesuai ketentuan pertanahan. Pihak yang keberatan akan kita kasih waktu upaya hukum. Kalau ada putusan hukum, kita akan melaksanakan putusan pengadilan,” terangnya. (Red)


















