Rembang, Lintasmuria.com – Sebanyak 59 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Harno di Pendopo Museum Kartini, Jumat (9/1/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya penyegaran birokrasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Adapun pejabat yang dilantik terdiri atas 14 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 22 pejabat Administrator, 17 pejabat Pengawas, dan 6 pejabat Fungsional.
Dalam sambutannya, Bupati Harno menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan yang diberikan bukanlah sebuah kehormatan semata, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat, pemerintah, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mutasi dan promosi dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja organisasi, menempatkan aparatur sesuai kompetensi, mengisi kekosongan jabatan, serta menyeimbangkan beban kerja agar produktivitas dan semangat kerja tetap terjaga.
Menurutnya, seluruh proses mutasi dan promosi telah dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sumpah dan janji jabatan yang diucapkan bukan formalitas, tetapi komitmen moral, etika, dan hukum untuk bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi,” ujarnya.
Bupati Harno juga menekankan pentingnya orientasi pelayanan publik. Para pejabat diminta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan sikap ramah, responsif, berkeadilan, serta mampu berinovasi dan adaptif terhadap perubahan.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh pejabat untuk menjaga integritas dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang baik. Karena itu, hindari praktik yang bertentangan dengan aturan dan jalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Hms)


















