Kudus, Lintasmuria.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, mengusulkan 13 karya budaya daerah untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) tingkat nasional pada 2026. Usulan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi serta melestarikan warisan budaya yang berkembang di masyarakat.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, Teguh Riyanto, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan kajian akademik dan kelengkapan data sebagai syarat pengajuan ke pemerintah pusat.
“Saat ini kami masih mempersiapkan kajian akademik serta dokumen pendukung untuk pengusulan 13 warisan budaya tak benda tersebut,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan kajian akademik dilakukan dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kudus. Langkah tersebut diambil karena keterbatasan anggaran di dinas serta adanya tenaga ahli di Bapperida yang dapat membantu proses penyusunan kajian.
Setelah seluruh dokumen lengkap, usulan tersebut akan melalui proses verifikasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Kebudayaan. Penetapan WBTb nasional sendiri biasanya dilakukan melalui sidang tenaga ahli yang digelar sekali dalam setahun.
Menurut Teguh, selain dokumen akademik, pengusulan juga harus dilengkapi data pendukung lain, termasuk menghadirkan tokoh atau pelaku budaya yang memahami secara mendalam tradisi yang diajukan.
“Setiap usulan harus dilengkapi naskah akademik dan data pendukung, termasuk menghadirkan tokoh yang dapat menjelaskan sejarah maupun praktik budaya yang diusulkan,” katanya.
Adapun 13 karya budaya yang diusulkan menjadi WBTb pada 2026 meliputi tradisi Ampyang Maulid, bordir icik, caping kalo, Gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, serta wayang klithik Wonosoco.
Saat ini proses pengusulan masih berada pada tahap pengumpulan dan penginputan data ke dalam sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Dari sejumlah usulan tersebut, kajian akademik untuk wayang klithik sebagai seni pertunjukan dan kretek sebagai kategori pengetahuan tradisional telah lebih dulu disiapkan. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses administrasi dan verifikasi.
Teguh menambahkan, kretek memiliki nilai historis dan budaya yang kuat bagi Kabupaten Kudus. Selama ini Kudus dikenal luas sebagai Kota Kretek, sehingga pengusulan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas daerah di tingkat nasional.
Dalam pengusulan WBTb nasional, terdapat lima kategori yang menjadi acuan, yakni tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, ritus dan perayaan, pengetahuan serta praktik mengenai alam dan semesta, serta keterampilan kerajinan tradisional.
Hingga kini, Kabupaten Kudus telah memiliki tujuh Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang ditetapkan secara nasional. Ketujuhnya meliputi Rumah Adat Kudus atau Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, dan Guyang Cekathak.
Selain melalui penetapan WBTb, Pemerintah Kabupaten Kudus juga berupaya melindungi kekayaan budaya daerah dengan mendaftarkannya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). (Red)


















