Pati, Lintasmuria.com – Sidang kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati memasuki tahap vonis. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati pada Senin (6/4/2026) menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus membuat keduanya resmi menjadi tahanan.
Keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap dua jurnalis, yakni Umar Hanafi dan Mutia Parasti. Peristiwa tersebut terjadi pada September lalu di Gedung DPRD Kabupaten Pati saat para wartawan menjalankan tugas peliputan.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat pelaksanaan kegiatan pers.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional,” ujar Retno kepada awak media di PN Pati.
Dalam amar putusan, hukuman empat bulan penjara dijatuhkan dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 3/Pidsus/2026/PN Pti dengan terdakwa Didik Kristiyanto serta perkara nomor 4/Pidsus/2026/PN Pti dengan terdakwa Hernan Quryanto.
Terkait pelaksanaan eksekusi putusan, Retno menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak kejaksaan sebagai penuntut umum.
“Untuk eksekusi penahanan merupakan kewenangan penuntut umum atau jaksa,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Pers ditegakkan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Menurutnya, vonis empat bulan penjara menjadi peringatan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat berujung pidana.
“Kami mengapresiasi PN Pati karena dalam vonis ini menggunakan UU Pers. Ini sesuai dengan misi kami bahwa penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis tidak bisa dibiarkan,” kata Kholis.
Ia juga mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan hingga tuntas. Untuk pelaksanaan penahanan, lanjutnya, akan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pati.
Kholis menegaskan keberadaan media sangat penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, aktivitas jurnalistik tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun.
“Mencari informasi bukan pekerjaan mudah. Kerja jurnalistik harus dihargai karena hasilnya sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya. (Red)


















