Jadwal Pilkades Grobogan Belum Ditetapkan, Warga Diminta Tak Percaya Isu Beredar

Avatar photo
Ilustrasi - Pilkades. (Istimewa)

Grobogan, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menegaskan bahwa jadwal resmi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga kini belum ditetapkan. Penegasan itu disampaikan melalui surat edaran tertanggal 14 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Grobogan.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk merespons informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penundaan pelaksanaan Pilkades. Edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan, Pemkab Grobogan saat ini masih menyusun dan membahas sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), petunjuk teknis (juknis), hingga jadwal tahapan Pilkades.

Pemkab juga menegaskan bahwa seluruh tahapan dan jadwal resmi Pilkades sampai saat ini belum diputuskan. Pemerintah daerah nantinya akan menyampaikan dan mensosialisasikan secara resmi kepada masyarakat setelah seluruh regulasi selesai ditetapkan.

“Informasi mengenai tahapan Pilkades yang saat ini beredar di masyarakat agar dipahami sebagai informasi yang belum resmi dan belum dapat dijadikan pedoman,” demikian isi surat edaran tersebut.

Melalui surat itu, para camat diminta meneruskan informasi kepada kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga di masing-masing wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pelaksanaan Pilkades. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *