Pemkab Rembang Perketat Pengawasan Jaringan Internet, Provider Diminta Tertibkan Kabel dan Lengkapi Izin

Avatar photo
Penataan terhadap keberadaan tiang dan kabel jaringan internet di Rembang. (Istimewa)

Rembang, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mulai melakukan penataan terhadap keberadaan tiang dan kabel jaringan internet yang tersebar di sejumlah ruas jalan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jaringan yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta BPPKAD memasang papan peringatan kedua di beberapa lokasi yang menjadi objek pengawasan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto, mengatakan pemasangan peringatan tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada penyedia layanan internet agar segera melakukan penataan jaringan secara mandiri sekaligus memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Ini sudah peringatan kedua yang kami pasang. Harapan kami provider segera melakukan penertiban secara mandiri. Kota Rembang harus tertata rapi, infrastrukturnya jelas, dan seluruh aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya, Rabu (3/6).

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sedikitnya delapan titik tiang jaringan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, kepemilikan beberapa infrastruktur tersebut masih dalam proses penelusuran karena belum seluruhnya dapat diidentifikasi.

Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Budiono, mengungkapkan hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar tiang jaringan yang dipantau belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinkominfo. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama dalam proses perizinan pembangunan tiang maupun pemasangan jaringan fiber optik.

“Dari delapan titik tiang yang kami data, nyaris semuanya belum memiliki rekomendasi teknis. Artinya secara umum proses perizinan yang seharusnya ditempuh provider belum dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Budiono.

Menurutnya, penanganan persoalan jaringan telekomunikasi tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Sebab, sebagian infrastruktur berada di sepanjang jalan nasional yang kewenangannya melibatkan pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk memastikan penataan jaringan berjalan optimal.

“Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lintas sektor, bahkan jika diperlukan sampai ke tingkat kementerian. Penataan jaringan ini harus dilakukan agar tidak terus menjadi keluhan masyarakat,” jelasnya.

Pemkab Rembang berharap para provider segera melakukan penyesuaian terhadap jaringan yang telah terpasang, baik dari sisi legalitas maupun penataan fisik di lapangan. Selain menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung wajah Kota Rembang yang lebih rapi dan nyaman.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengevaluasi perkembangan penataan jaringan tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2021. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *