Blora, Lintasmuria.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blora mendesak DPRD Kabupaten Blora segera mendorong lahirnya regulasi daerah yang mengatur mekanisme bagi hasil pengelolaan sumur minyak rakyat. Regulasi tersebut dinilai penting agar potensi minyak dan gas bumi (migas) di Blora dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi HMI dengan DPRD Blora pada Senin (8/6/2026). Audiensi diterima Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Chandra Tirtaka bersama jajaran Komisi B dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Umum HMI Cabang Blora, Joko Agung Purnomo, mengatakan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi peluang bagi daerah untuk menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara lebih legal dan terstruktur.
Menurutnya, peluang tersebut harus direspons dengan kebijakan daerah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Blora memiliki potensi migas yang sangat besar. Namun hingga saat ini kontribusinya terhadap PAD masih belum optimal. Karena itu diperlukan langkah strategis melalui regulasi yang jelas agar potensi tersebut bisa memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, HMI menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD Blora. Pertama, mendorong percepatan penyusunan regulasi daerah terkait skema bagi hasil pengelolaan sumur minyak rakyat.
Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) dan tata niaga minyak ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PT Blora Patragas Energi (BPE) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor energi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan sumur minyak rakyat yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Keempat, memperkuat penerapan aspek Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dalam pengelolaan sumur rakyat. HMI menilai legalisasi sumur rakyat harus diikuti dengan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan yang memadai.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Chandra Tirtaka menyatakan pihaknya menyambut baik masukan dari HMI. Ia menilai usulan tersebut sejalan dengan upaya DPRD untuk mengoptimalkan potensi migas daerah.
“Ini menjadi keresahan bersama, baik DPRD maupun masyarakat. Bagaimana sumur minyak rakyat yang kini telah memiliki payung hukum dapat dikelola secara optimal dan memberi tambahan PAD bagi daerah,” katanya.
Lanova menambahkan DPRD saat ini tengah mencermati berbagai peluang yang muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk kemungkinan memperkuat peran daerah dalam pengelolaan potensi migas rakyat.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman untuk mendorong langkah-langkah strategis dalam penataan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora. HMI menegaskan akan terus mengawal hasil pertemuan tersebut agar berujung pada kebijakan konkret yang berdampak bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.

















