PAW Anggota DPRD Blora dari Partai Demokrat Belum Berproses, KPU Masih Tunggu Usulan

Avatar photo
Kantor KPU Blora. (Rozy/Lintasmuria.com)

Blora, Lintasmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum dapat memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Demokrat menyusul wafatnya Supriedi. Hingga kini, KPU masih menunggu usulan resmi dari Sekretariat DPRD Blora.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan, mengatakan berkas usulan PAW belum diterima sehingga tahapan verifikasi administrasi belum bisa dilakukan.

“Setelah berkas kami terima, KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu hasilnya akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah,” kata Widi.

Ia menjelaskan, proses PAW diawali dengan rekomendasi dari Partai Demokrat yang kemudian diajukan melalui Sekretariat DPRD Blora kepada KPU. Setelah diverifikasi, hasilnya disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diteruskan kepada Bupati Blora dan selanjutnya kepada Gubernur Jawa Tengah guna penerbitan keputusan peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti.

Menurut Widi, tidak ada batas waktu khusus dalam pengajuan PAW. Meski demikian, ia berharap usulan segera diajukan agar kursi DPRD yang kosong dapat segera terisi.

“Kami berharap partai politik yang bersangkutan segera mengajukan usulan PAW sehingga prosesnya bisa segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengganti Supriedi harus berasal dari calon legislatif Partai Demokrat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2024.

“Dalam mekanisme PAW, penggantinya adalah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di dapil yang sama,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Blora Agus Listiyono juga memastikan hingga saat ini belum ada pengajuan PAW dari Partai Demokrat.

“Kami belum menerima pengajuan PAW,” ujarnya.

Diketahui, Supriedi meninggal dunia pada 16 Juni 2026 setelah menjalani perawatan karena sakit. Politisi Partai Demokrat tersebut merupakan anggota DPRD Blora dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 924 Tahun 2024, Supriedi memperoleh 7.535 suara. Calon legislatif Partai Demokrat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil V adalah Putri Aruri Risnawati dengan 360 suara. Dengan demikian, nama tersebut berpeluang menggantikan Supriedi melalui mekanisme PAW apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. (Syae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *