Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Blora, Kuasa Hukum Sebut Peristiwa Berawal dari Salah Paham

Avatar photo
Tim Hukum Mas Lanova Chandra resmi memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Pandi dan Mbah Sujimah. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Mbah Sujimah dan Mbah Pandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora dengan agenda pemeriksaan tiga saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Seusai persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan harapan agar perkara tersebut masih dapat diselesaikan melalui jalur damai.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Haryani Sejahtera, mengatakan keterangan para saksi di persidangan mengungkap bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman saat pembakaran sampah di pekarangan rumah terdakwa pada 3 Juni 2025.

“Yang membakar sampah saat itu sebenarnya saudara Sudan. Namun pelapor mengira Mbah Sujimah yang membakar sehingga terjadi salah paham. Dari situlah muncul cekcok yang kemudian berujung saling pukul,” katanya.

Menurut Agung, fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan penganiayaan yang dilakukan sepihak. Ia menilai keterangan saksi mengarah pada adanya perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak hingga sama-sama mengalami luka ringan.

Ia menjelaskan Mbah Pandi awalnya datang dengan maksud melerai pertengkaran. Namun karena situasi sudah memanas, Mbah Pandi akhirnya ikut terlibat dalam keributan.

“Klien kami tidak pernah berniat memperpanjang persoalan. Mereka juga tidak membuat laporan karena sudah lanjut usia dan tidak memahami prosedur hukum. Mereka memilih tidak mempermasalahkan kejadian itu,” ujarnya.

Agung juga mengungkapkan majelis hakim memberikan sinyal positif agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah lebih tepat mengingat usia kedua terdakwa yang telah memasuki sekitar 70 tahun dan 75 tahun.

“Kami berharap masih ada ruang musyawarah. Kalau memang ada tuntutan ganti rugi, mari dibicarakan bersama sesuai kemampuan para terdakwa,” ungkapnya.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa usai kejadian, Mbah Sujimah sempat dibawa seorang bidan ke puskesmas, sedangkan pelapor menjalani visum di RSUD. Meski demikian, tidak ada pihak yang menjalani perawatan inap sehingga luka yang dialami dinilai tergolong ringan.

Agung menambahkan, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak awal perkara bergulir. Berdasarkan informasi dari perangkat desa, pihak pelapor sempat mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp30 juta. Namun nominal tersebut tidak sanggup dipenuhi oleh terdakwa.

“Dalam mediasi terakhir di balai desa, klien kami menyatakan sanggup memberikan Rp3 juta. Namun tawaran itu belum diterima sehingga perdamaian belum tercapai,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Agung didampingi William Srihatno Putro dan Zul Raihan yang tergabung dalam tim kuasa hukum dari Lanova Candra Tirtaka serta mendapat pendampingan dari LBH Gerindra Pusat. (Syae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *