Taman Krida Kudus Kini Dikelola Swasta, Nilai Kontrak Rp677 Juta per Tahun

Avatar photo
Taman Krida. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, mulai menyerahkan pengelolaan objek wisata Taman Krida kepada pihak swasta melalui skema sewa selama lima tahun. Kerja sama tersebut mulai berlaku sejak awal Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, perjanjian sewa antara Pemkab Kudus dan pihak ketiga telah ditandatangani pada 31 Juli 2026.

“Pengelolaan oleh pihak swasta berlaku mulai awal Agustus 2026, setelah sebelumnya tercapai kesepakatan nilai sewa dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang nantinya mengelola kawasan objek wisata milik pemkab tersebut,” kata Halil, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, nilai sewa yang disepakati mencapai Rp677 juta per tahun. Pihak ketiga juga telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan wisata yang berada di Jalan GOR Wergu Wetan tersebut.

Taman Krida memiliki luas sekitar 17.000 meter persegi atau 1,7 hektare. Pengembangan yang direncanakan meliputi perbaikan fasilitas yang sudah ada serta penambahan sejumlah wahana, kafe, dan taman lampion.

Halil berharap pengelolaan oleh swasta dapat meningkatkan kontribusi Taman Krida terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pendapatan dari retribusi objek wisata tersebut selama ini dinilai belum mampu menutup biaya operasional.

“Misal, realisasi PAD Taman Krida Wisata tahun 2025 saja tercatat hanya Rp117,69 juta, meliputi tiket masuk Rp90,64 juta dan water pool Rp27,05 juta,” ujarnya.

Dengan nilai sewa Rp677 juta per tahun, Pemkab Kudus menilai kerja sama tersebut memberikan manfaat lebih besar dibandingkan pendapatan retribusi yang diperoleh sebelumnya.

Sementara itu, tarif masuk ke kawasan Taman Krida nantinya menjadi kewenangan pihak ketiga sebagai pengelola.

“Mudah-mudahan, objek wisata tersebut semakin maju dan menjadi salah satu destinasi wisata andalan di tengah Kota Kudus,” kata Halil.

Saat ini, kawasan Taman Krida masih dalam tahap pembenahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, pihak penyewa mendapat masa kelonggaran pembayaran atau grace period selama tiga bulan.

“Setelah itu, mereka membayar seluruhnya. Meskipun investor juga punya hak untuk mengajukan keringanan atau diskon karena pada periode pertama mereka investasi cukup besar,” ujar Djati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *