Blora, Lintasmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora membantah isu dugaan adanya praktik “uang pelicin” di balik tuntutan enam bulan penjara terhadap Hartono Cs., terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora. Tuntutan tersebut sebelumnya menuai sorotan karena dinilai terlalu ringan untuk perkara yang menewaskan lima orang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora, Samsul Sitinjak, menegaskan penyusunan surat tuntutan dilakukan secara profesional dan semata-mata berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Ijin Pak, ini jangan sampai jadi FITNAH. Kami pastikan tidak ada transaksional. Semua berdasarkan fakta-fakta persidangan dan selama ini sidang terbuka untuk umum,” ujar Samsul kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Menurut Samsul, pembuktian unsur pidana mengacu pada fakta persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa telah dicantumkan dalam surat tuntutan yang dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Untuk pembuktian pasal dakwaan kan sesuai dengan fakta persidangan, untuk faktor memberatkan dan meringankan sudah termuat dalam surat tuntutan, bisa dicek di SIPP, Pak,” katanya.
Saat kembali ditanya mengenai dugaan adanya praktik transaksional dalam penyusunan tuntutan, Samsul kembali menepis tudingan tersebut.
“Inggih Pak, sebagaimana saya jelaskan di atas. Mohon maaf kalau ada yang salah penyampaian saya,” ujarnya.
Meski membantah adanya suap, Kejari Blora belum menjelaskan secara rinci alasan memilih menuntut para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara. Institusi tersebut juga belum memberikan jawaban substantif terkait pertimbangan apakah tuntutan itu telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun mekanisme pengawasan internal untuk memastikan proses penuntutan bebas dari intervensi.
Polemik muncul karena dalam surat dakwaan, jaksa turut menyertakan dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, dalam tahap tuntutan, jaksa justru menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru tentang kealpaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan enam bulan penjara.
Perbedaan antara dakwaan dan tuntutan itu memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk dugaan adanya praktik transaksional yang kini dibantah Kejari Blora.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar PMII (LBH PB PMII) menilai tuntutan tersebut janggal. Perwakilan LBH PB PMII, Bambang Riyanto, menyebut perkara pengeboran minyak ilegal yang dilakukan tanpa izin dan tanpa standar keselamatan hingga menyebabkan lima orang meninggal dunia tidak semestinya diposisikan sebagai perkara kelalaian biasa.
“Jaksane semprul,” kata Bambang.
Ia juga mempertanyakan perubahan arah penuntutan dari dakwaan Undang-Undang Migas menjadi pasal kealpaan.
“Memang janggal kalau dakwaannya alternatif, tapi pemakaian pasalnya yang kealpaan,” tegasnya.
Bambang mengingatkan bahwa tuntutan jaksa bukan penentu akhir perkara. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan putusan berdasarkan surat dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, dan keyakinan hakim.
“Hakim tidak terikat tuntutan jaksa, hakim hanya terikat pada surat dakwaan JPU. Jadi hakim bebas memutus, walaupun jaksa menuntut dengan dakwaan kedua, tetapi hakim memutus dengan dakwaan pertama itu dibolehkan sepanjang keduanya ada dalam surat dakwaan,” jelasnya.
Ia berharap majelis hakim dapat menggunakan independensinya untuk menilai seluruh fakta persidangan sehingga putusan yang dijatuhkan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kalimat pedasnya, hakim tidak perlu melihat tuntutan jaksa jika fakta persidangan menunjukkan para terdakwa bersalah di pasal lain selain tuntutan jaksa,” pungkasnya. (Red)


















