Blora, Lintasmuria.com – Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blora, Selasa (3/12/2024) lalu.
Bawaslu Kabupaten Blora dalam tugas pengawasannya mencatat beberapa hal untuk memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Muhammad Musta’in, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora, menyampaikan bahwa masih ada tahapan yang harus dilalui meski rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai.
“Hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah rampung. Berikutnya masih ada tahapan penetapan calon terpilih yang mana berkaitan ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, berikutnya adalah tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” terangnya.
“Untuk rekap kemarin pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini unggul dalam Pilkada Blora 2024, dengan perolehan suara sebesar 395.827 atau 83,75 %. Sementara itu, paslon Abu Nafi-Andika Adikrishna Gunarjo memperoleh 76.795 atau 16,25 % suara”, tambah Musta’in.
Sekadar diketahui, Pilkada Blora tahun ini diikuti dua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, yaitu Pasangan Calon nomor urut satu (Arief Rohman-Sri Setyorini) dan Pasangan Calon nomor urut dua (Abu Nafi-Andika Adikrishna Gunarjo).
Catatan pengawasan Bawaslu Blora saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten antara lain, adanya kesalahan penulisan surat suara tidak digunakan di TPS 13 Desa Balun Cepu dan di TPS 01 Desa Kalen Kedungtuban. Kemudian adanya sampul D.Kejadian Khusus yang tidak tersegel di Kecamatan Ngawen. Dan kesalahan tulis jumlah DPT (Daftar Pemilh Tetap) di Desa Kedungwaru Kecamatan Kunduran.
“Beberapa kejadian khusus kemarin kami minta dicatat dalam Formulir D.Kejadian Khusus, ini kontrol dan penjelasan ketika ada perbaikan dari permasalahan yang muncul saat penghitungan suara di TPS maupun di tingkat Kecamatan,” pungkas Mustain. (Red)


















