Kasus Tongtek Talun, Keluarga Farel Pertanyakan Dua Nama yang Belum Ditangkap

Avatar photo
Keluarga Farel mendatangi Polresta Pati. (Istimewa)

Pati, Lintasmuria.com – Keluarga Farel, korban pembunuhan dalam tragedi tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, Senin (26/10/2026). Mereka meminta kejelasan perkembangan penyidikan dan mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Bibi almarhum Farel, Nailis, mengatakan, kedatangan kali ini merupakan audiensi kedua pihak keluarga dengan Polresta Pati. Sebelumnya, keluarga telah mendatangi kepolisian sekitar sebulan lalu, tetapi belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan terkait perkembangan penanganan perkara.

“Meminta kejelasan tentang kasus anak kami (Farel) korban pembunuhan sebulan yang lalu sudah ke sini. Kita menanyakan sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polresta Pati, yang kabarnya menunggu asistensi dari Polda Jateng melakukan pengembangan ulang,” ujar Nailis kepada awak media.

Keluarga mendesak polisi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan Farel meninggal dunia. Mereka secara khusus menyoroti dua orang berinisial L dan W yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Menurut Nailis, nama L dan W sempat diungkap oleh Polsek Kayen melalui unggahan di media sosial sehari setelah kejadian. Namun, hingga kini, keduanya disebut belum ditangkap. Sementara itu, jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru empat orang.

“Segera usut tuntas. Kami cuma minta keadilan. Lanjutan kasusnya ada dua nama ini yang sempat diungkap Polsek Kayen, tetapi sampai hari ini masih bebas di mana-mana L dan W,” tegasnya.

Nailis menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang diterima keluarga, L diduga berperan memprovokasi, sedangkan W diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Farel.

“Dari keterangan saksi dua orang ini pertama kali yang memanggil, sama yang memiliki korban. Teman-temannya ada yang lihat,” urainya.

Keluarga juga mempertanyakan jumlah tersangka yang telah diproses hukum. Mereka menduga masih ada pihak lain yang terlibat karena pengeroyokan terhadap Farel disebut dilakukan oleh lebih dari 10 orang.

Nailis menyebut, salah satu terduga pelaku masih di bawah umur, sedangkan seorang lainnya telah berusia dewasa, sekitar 21 tahun. Keluarga berharap polisi menindaklanjuti keterangan para saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Yang satu di bawah umur, yang satu di atas umur (usia 21 tahun). Dari keluarga masih ada dugaan pelaku lain karena saksi-saksi. Korban digeletakkan dan dikerubuti banyak lebih dari 10 orang, kok tersangkanya cuma 4,” pungkasnya.

Keluarga Farel berharap Polresta Pati segera memberikan kejelasan perkembangan penyidikan dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain agar kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *