Rembang, Lintasmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Tanjung, Kecamatan Sulang. Saat ini, Kejari telah meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 di desa tersebut.
Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh perangkat desa serta pengelola dana desa dalam proses penyelidikan ini. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pemeriksaan dilakukan secara umum terhadap seluruh perangkat desa dan pengelola dana,” ujarnya.
Kepala Desa Tanjung, Muhtarom, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik Kejari Rembang sebanyak dua kali. “Semua sudah dipanggil, termasuk saya, perangkat desa, dan Camat. Terakhir kami dipanggil sekitar dua pekan lalu,” kata Muhtarom pada Jumat (31/1).
Camat Sulang, Arief Dwi Sulistya, juga mengakui bahwa dirinya turut dipanggil dalam penyelidikan ini. Ia menjelaskan bahwa pihak desa sebenarnya telah melakukan pembinaan terhadap oknum perangkat desa yang diduga membawa kabur dana desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Arief menambahkan bahwa dalam pembinaan tersebut telah disepakati pengembalian dana desa dalam jangka waktu tertentu. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan dana tersebut tidak dikembalikan, pihak kecamatan akhirnya melaporkan kasus ini kepada Bupati Rembang. Selain itu, laporan juga masuk ke Kejari Rembang, yang kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan melalui kepala desa,” tegas Arief.
Saat ini, proses audit oleh Inspektorat Rembang masih berlangsung untuk memastikan jumlah pasti dana desa yang diduga disalahgunakan. (Bas)


















