Blora, Lintasmuria.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menghentikan laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Serantak Tahun 2024 yang terjadi di Kecamatan Banjarejo.
Laporan dari masyarakat terkait dugaan perusakan APK itu, sebelumnya diterima Bawaslu Kabupaten Blora pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan bahwa laporan itu telah dikaji dan diteliti bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Blora. Hasil dari pleno, kajian terhadap laporan itu belum memenuhi syarat formal, yaitu identitas terlapor.
“Setelah kami kaji, laporan belum memenuhi syarat formal berkaitan identitas terlapor. Kami sampaikan ke pelapor untuk melengkapi dalam waktu 2 (dua) hari, sebagaimana tata cara yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan,” kata Andyka, berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (15/10/2024).
“Hingga batas waktu syarat tersebut belum dilengkapi,” imbuh Andyka.
Pihaknya menambahkan bahwa perbaikan laporan telah disampaikan pada hari Minggu (13/10/2024) agar pelapor melengkapi syarat formal laporannya.
“Batas waktu perbaikan adalah Selasa (15/10) dijam kerja, pukul 16.00 WIB belum dilengkapi. Maka terhadap status laporan itu, Bawaslu Kabupaten Blora nyatakan dihentikan”, terangnya.
Diketahui perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pasal 69 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, merupakan salah satu yang dilarang dalam kampanye.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan agar semua pihak dari Peserta Pemilihan, Tim Pemenangan, maupun Masyarakat agar saling menjaga proses jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Bawaslu mengimbau semua pihak, baik Peserta Pemilihan, Tim Pemenangaan dan Masyarakat Pemilih agar saling menjaga proses Pemilihan berjalan sesuai azas penyelenggaraan yang Luber Jurdil,” pungkasnya. (Red)


















