Semarang, Lintasmuria.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mencatat sebanyak 1.750 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2025. Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menjelaskan bahwa mayoritas PHK tersebut disebabkan oleh kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan jumlah mencapai 1.207 kasus.
“PHK ini bukan karena apa atau suatu masalah, tetapi terbanyak disebabkan karena pailit,” kata Sutrisno, baru-baru ini.
Selain PHK akibat pailit Sritex, terdapat juga PHK karena efisiensi yang menyebabkan kerugian sebanyak 58 kasus, efisiensi pencegahan kerugian 98 kasus, pelanggaran 17 kasus, penggabungan perusahaan 1 kasus, dan 369 kasus akibat perpindahan perusahaan ke wilayah seperti Grobogan, Jepara, dan Ungaran.
Terkait kasus di Sritex, Disnaker telah berkoordinasi dengan serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, terutama jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT).
“Alhamdulillah dari jumlah 1.200-an itu dapat kami selesaikan dalam waktu hampir 20 hari, di mana tiap hari ada 60 orang,” jelas Sutrisno.
Sutrisno juga menegaskan bahwa perpindahan perusahaan bukan disebabkan oleh upah minimum regional (UMR).
“Bukan karena UMR. Pengusaha sudah sadar bahwa UMR yang baik menunjukkan kualitas perusahaan yang bagus, produksinya tinggi, serta daya saing pekerjanya tinggi,” ujarnya.
Sebagian besar PHK berasal dari industri garmen yang masih menghadapi persaingan ketat dengan negara lain yang menawarkan biaya produksi lebih murah. Data tahun ini hampir mirip dengan tahun sebelumnya, di mana angka PHK juga berada di kisaran 1.000-an.
Untuk mengatasi dampak PHK, Disnaker Kota Semarang menjalankan program pelatihan keterampilan bagi generasi muda dan calon pelaku usaha baru. Masyarakat diharapkan dapat berkomunikasi dengan pihak kelurahan untuk mengusulkan pelatihan di tahun berikutnya. Namun, anggaran program ini terbatas, hanya mampu menampung 60-90 orang per tahun.
“Kami banyak dari dana APBN. Tapi kena revisi juga, turun. Sebelumnya yang mencapai Rp 1 miliar, sekarang hanya dapat sekitar Rp 800 juta,” pungkas Sutrisno. (Hms)
