Korupsi Dana APBDes Rp 397 Juta, Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejari

Avatar photo
Kades Cangkring Tegowanu Grobogan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, Jumat (20/6/2025). (Istimewa)

Grobogan, Lintasmuria.com – Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan pada Jumat (20/6/2025) setelah proses pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan bahwa MA diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 397.944.870 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan.

“Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Frengki.

Setelah ditetapkan tersangka, MA langsung ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025, di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

“Kami menetapkan Kades Cangkring sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 sampai 2024. Ditahan 20 hari ke depan,” ujar Frengki.

Dalam proses pemeriksaan, MA juga menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut langsung disita sebagai barang bukti. Namun, Frengki menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama penyidikan, Kejari Grobogan telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan menambah saksi atau ahli untuk melengkapi berkas perkara ini.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tutup Frengki. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *