Bupati Kudus Wajibkan ASN dan Penerima Bantuan Sosial Pilah Sampah dari Rumah

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat ditemui awak media, Senin (23/6/2025). (Istimewa).

Kudus, Lintasmuria.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Langkah ini diambil untuk memperbaiki pengelolaan sampah dan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kudus.

“Sampah harus dikelola dengan baik mulai dari rumah. Oleh karena itu, ASN dan penerima bantuan sosial wajib memilah sampah organik dan anorganik agar pengelolaannya lebih efektif,” kata Sam’ani saat menerima bantuan dua unit insinerator dari Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF), Senin (23/6/2025).

Setiap desa di Kudus didorong untuk mandiri mengolah sampah. Sampah organik diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dipilah untuk didaur ulang atau dimusnahkan melalui insinerator.

“Insinerator ini juga akan membantu memusnahkan sampah medis yang berpotensi menularkan penyakit, sehingga lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat,” jelasnya.

Bupati menambahkan, setiap rumah tangga di Kudus diwajibkan membayar iuran sampah sebesar Rp20 ribu per bulan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Dana ini digunakan untuk pengelolaan sampah di tingkat desa agar berjalan berkelanjutan,” ujarnya.

Jemmy Chayadi, Program Director BLDF, mengapresiasi komitmen warga Kudus dalam memilah sampah.

“Insinerator ini adalah alat bantu, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat,” katanya.

Kepala Desa Jati Kulon, Hery Supriyanto, menyatakan seluruh warga sudah melaksanakan pemilahan sampah dengan baik.

“Sampah organik kami serahkan ke BLDF, sedangkan anorganik dikelola BUMDes. Ini menjadi contoh pengelolaan sampah yang baik di desa,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Kudus juga menyiapkan bantuan dana Rp100 juta bagi desa yang mandiri mengelola sampah mulai tahun 2026, untuk memperluas tempat pengolahan dan membeli mesin pencacah plastik. (Red)

Exit mobile version