Jakarta, Lintasmuria.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi. Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025), jaksa menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan”.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan, yaitu sikap Hasto yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, serta memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi penyidik KPK.
Usai sidang tuntutan, Hasto menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah diperkirakan sejak awal. Ia menganggap risiko hukum ini sebagai konsekuensi dari sikap politiknya yang memperjuangkan nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur, dan supremasi hukum.
“Saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran,” ujar Hasto.
