Polisi Ciduk Anggota DPRD Kudus dalam Razia Judi Domino

Kepala Polres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo di Mapolres Kudus, Senin (21/7/2025). (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Kepolisian Resort Kudus menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino, salah satunya diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Kudus yang masih aktif. Kepala Polres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa saat ini semua tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan,” jelas Heru dalam keterangan pers di Mapolres Kudus, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan, penangkapan ini tidak lepas dari keluhan warga yang merasa resah dengan maraknya praktik judi di tempat umum.

“Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline ‘Lapor Pak Kapolres’. Mereka mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban,” ungkapnya.

Merespons laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak. Penggerebekan dilaksanakan pada Sabtu (20/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, tepatnya di sebelah sebuah warung kopi yang selama ini kerap dijadikan lokasi judi domino. Polisi menggerebek lokasi dan mengamankan kelima pelaku di tempat kejadian perkara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu set kartu domino, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner sebagai alas permainan, dan uang tunai sebesar Rp 1.025.000. Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka yang berinisial S diketahui adalah anggota DPRD Kudus aktif yang diduga turut serta dalam aktivitas judi tersebut.

“Kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Heru.

Atas tindakannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dari kesaksian warga sekitar, tempat tersebut memang kerap dijadikan ajang judi domino, dan tersangka S disebut-sebut sering ikut serta dalam praktik tersebut. (Red)

 

 

Exit mobile version