Kudus, Lintasmuria.com – Bupati Kudus, Samani Intakoris, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. Jika tidak dipatuhi, ASN yang melanggar bisa dikenai sanksi.
“Wajib ikut. Sanksinya sesuai regulasi karena tidak patuh pada pimpinan. Bisa ringan, sedang, atau berat,” tegas Samani, kemarin.
Menurutnya, keikutsertaan ASN dalam Koperasi Merah Putih merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah. Selain itu, hal ini juga untuk memperkuat permodalan koperasi yang bersumber dari simpanan wajib para anggota.
“Koperasi desa ini modal utamanya dari simpanan anggota. Kalau ASN ikut, bisa memperkuat permodalan,” jelasnya.
Tak hanya ASN, Bupati juga mengimbau para penerima manfaat program pemerintah seperti HKGS turut aktif mendukung keberlangsungan Kopdes Merah Putih. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan simpan pinjam oleh koperasi dilakukan dengan tertib dan profesional.
“Harus digelar dengan tertib. Kita saling belajar, nanti ada pembinaan. Yang terpenting, semangatnya adalah mengabdi kepada masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, Kopdes Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kudus, yakni sebanyak 132 wilayah. Setiap desa telah menerbitkan nota hukum sebagai dasar pembentukan koperasi ini. (Red)


















