Jepara, Lintasmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan SB, Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana representatif, Jumat (8/8/2025) sore.
Penetapan dilakukan setelah SB menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari. Status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Mei 2025.
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Pidana Khusus. Hasil penyidikan mengungkap SB diduga menggunakan dana representatif untuk kepentingan pribadi.
“Setiap tahun, dana representatif dianggarkan sekitar Rp 200 juta. Selama 2020–2023 jumlahnya Rp 558.576.950. Faktanya, dana ini hanya digunakan tersangka selaku direktur utama tanpa melibatkan dua direktur lainnya,” ujar Dhini.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jepara, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM.
SB kini ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
