89 Karyawan di Kudus Terkena PHK Sepanjang 2025, Mayoritas karena Efisiensi

Perusahan di Kudus PHK puluhan karyawan pada tahun ini. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Sebanyak 89 karyawan di Kabupaten Kudus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025. Mayoritas PHK dilakukan perusahaan karena alasan efisiensi akibat lesunya perputaran ekonomi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkopukm Kudus, Agus Juarto, menjelaskan PHK tersebut berasal dari sembilan perusahaan.

“Paling banyak dari PT Pura, sebanyak 67 karyawan. Itu sudah selesai semua. Ada juga dari perusahaan leasing yang tutup dan lainnya,” jelasnya, kemarin.

Agus menambahkan, hampir seluruh kasus PHK sudah tuntas. Hanya empat kasus yang sempat masuk dalam ranah perselisihan ketenagakerjaan, tiga di antaranya sudah rampung, sementara satu kasus masih dalam proses penyelesaian.

“Perselisihan biasanya muncul karena karyawan diminta mengundurkan diri, padahal sebenarnya itu PHK. Namun secara umum, hak-hak pekerja sudah dipenuhi dan sudah ada kesepakatan dengan perusahaan,” ujarnya.

Ia berharap ke depan perusahaan di Kudus tidak lagi menjadikan PHK sebagai pilihan utama. Menurutnya, PHK menjadi awal penderitaan bagi karyawan karena kehilangan sumber pendapatan.

“Kalau bisa dicari alternatif lain, misalnya mengurangi lembur atau memotong gaji untuk level tinggi, jangan langsung PHK. Harapannya, kondisi ekonomi segera membaik dan karyawan tetap bisa bekerja,” tegasnya. (Red)

Exit mobile version