Terbukti Korupsi, Mantan Kadisnaker Kudus Bakal Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi - Korupsi. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Rini Kartika Hadi Ahmawati, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, segera diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Langkah itu menyusul vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus korupsi proyek Sistem Informasi Hubungan Industrial Terpadu (SIHT).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, menegaskan vonis pidana korupsi menjadi dasar sanksi pemecatan.

”Kalau pidana umum dengan hukuman di bawah dua tahun masih memungkinkan untuk dipulihkan, berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika terbukti korupsi, maka sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan inkrah dari pengadilan.

”Saat ini kami melakukan koordinasi dengan pengadilan. Begitu surat inkrah turun, langsung kami tindaklanjuti dengan prosedur pemberhentian ASN. Kami juga belum tahu apakah ada banding atau tidak, harus ada surat inkrahnya,” tambah Putut.

Selama proses hukum berjalan, Rini masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN.

”Sampai September 2025 ini, beliau masih menerima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak dengan hormat, hak itu otomatis gugur,” kata Putut.

Dalam sidang pada 1 September 2025 lalu, majelis hakim Tipikor Semarang menyatakan Rini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Putut menegaskan, sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya.

”Langkah tegas ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi ASN lain agar menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi,” ucapnya. (Red)

 

 

Exit mobile version