Polemik Rekrutmen PPPK, Sekda Rembang Rekomendasikan Sanksi Ringan

Kantor Setda Rembang. (Istimewa)

Rembang, Lintasmuria.com – Tim kecil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akhirnya menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Rembang terkait sanksi bagi pejabat yang terlibat dalam polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, dengan anggota Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Arif Ramadan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti.

Menurut Fahrudin, tim merekomendasikan sanksi ringan bagi delapan pejabat yang sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Rembang. Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Bupati Harno pekan lalu, dan keputusan akhir rencananya akan diumumkan pada Senin (6/10/2025).

“Delapan pejabat yang direkomendasikan menerima sanksi ringan tersebut masing-masing adalah S, MM, K, AS, B, YN, SA, dan W,” ujar Fahrudin.

Ia menambahkan, dirinya menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Awalnya, delapan pejabat itu berpotensi dijatuhi sanksi berat, namun akhirnya rekomendasi yang disampaikan berupa sanksi ringan karena mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku.

Rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur bahwa suatu keputusan administratif (beschikking) harus bersifat tertulis, konkret, individual, dan final sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Menurut Fahrudin, dalam kasus rekrutmen PPPK, unsur final tidak terpenuhi karena pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak menimbulkan akibat hukum.

“Unsur konkret dan individu memang terpenuhi, karena SPTJM menyebut nama-nama tertentu yang diusulkan menjadi PPPK. Namun unsur final tidak terpenuhi sebab surat itu sudah dicabut, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pemahaman bahwa pencabutan SPTJM merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara tidak terbukti.

“Bahwa dalam pemahaman SPTJM dimaknai sebagai keputusan beschikking, ternyata ada unsur yang tidak terpenuhi, yaitu unsur final. Kalau hanya bersifat surat kemudian dicabut, ini berarti belum final. Ini pemahaman berbeda antara saya dan Inspektorat,” tegas Fahrudin.

Sekda menambahkan, keputusan akhir mengenai sanksi tetap berada di tangan Bupati Rembang. Namun, apapun keputusan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui, polemik ini bermula dari pencabutan SPTJM oleh sejumlah kepala dinas dan instansi terkait pengabdian Tenaga Harian Lepas (THL). Akibat pencabutan tersebut, nama-nama dalam surat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan seleksi PPPK.

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini telah melalui proses pemeriksaan panjang oleh Inspektorat, termasuk terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) dan sejumlah pejabat lain. Kini, keputusan akhir tinggal menunggu penetapan Bupati Rembang. (Red)

Exit mobile version