Viral di Medsos, Polres Kudus Tangkap Pelaku Pemerasan Pedagang Es Campur

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa seorang pedagang es campur di Kabupaten Kudus. Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (9/5), ketika salah satu pelaku berinisial ER (45), warga Kecamatan Jati, mendatangi korban MAD (20), yang sehari-hari berjualan es campur di depan Pengadilan Negeri Kudus, Jalan Sunan Muria.

Saat itu, ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan mengklaim memiliki kewenangan untuk menarik retribusi. Ia meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu.

“Pada penarikan ketiga, aksi pelaku direkam oleh teman korban dan videonya viral di media sosial. Dari situlah kasus ini berkembang,” ujar AKBP Heru, Selasa (27/4/2026).

Setelah video tersebut beredar, pelaku ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu pihak yang menyebarkan rekaman tersebut. Tidak berhenti di situ, pada 9 April 2026, ER kembali datang bersama pelaku lain berinisial MBA (32), juga warga Kecamatan Jati.

Keduanya kemudian melakukan tekanan terhadap korban. ER berperan dalam penarikan uang, mendatangi rumah korban, hingga meminta uang ganti rugi yang nilainya meningkat hingga Rp30 juta. Ia juga menerima uang dari keluarga korban.

Sementara itu, MBA berperan dalam memberikan ancaman verbal, meminta korban membuat video klarifikasi, serta turut menentukan nominal ganti rugi antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Karena merasa tertekan dan takut akibat intimidasi tersebut, korban MAD menyerahkan Rp5 juta, sedangkan korban lainnya, MVI (20), menyerahkan Rp15 juta. Total uang yang diterima pelaku mencapai Rp20 juta.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp8 juta diberikan kepada MBA, sementara sisanya digunakan oleh ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

“Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman, sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai,” jelas Kapolres.

Polres Kudus menerima laporan terkait kasus ini pada 15 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/4/2026) dan resmi ditahan pada Senin (27/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres Kudus menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di Kudus. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.

“Segera laporkan jika menemukan praktik premanisme. Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada kepolisian. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version