Bupati Grobogan Instruksikan OPD Pangkas Kegiatan, Ini Sebabnya

Avatar photo
Bupati Grobogan Setyo Hadi. (Istimewa)

Grobogan, Lintasmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya untuk mengurangi sejumlah kegiatan menyusul pemangkasan dana transfer pusat pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/20 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025. Dalam SE itu dijelaskan, kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek), studi banding, sosialisasi, seminar, focus group discussion (FGD), hingga kegiatan seremonial dan publikasi dikurangi bahkan ditiadakan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025 tentang penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026. Surat itu menjelaskan adanya selisih besar antara alokasi dana transfer dari pusat dengan perkiraan pendapatan dan belanja daerah tahun sebelumnya, sehingga diperlukan langkah efisiensi menyeluruh.

Bupati meminta setiap OPD melakukan efisiensi dan refocusing belanja hingga minimal 50 persen untuk kegiatan teknis di luar belanja wajib. Ia juga menekankan agar dilakukan identifikasi ulang terhadap kegiatan hibah dan bantuan sosial (bansos), baik dalam bentuk uang maupun barang.

“Proses identifikasi dan efisiensi anggaran dijadwalkan berlangsung pada 7–10 Oktober 2025 melalui Desk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang direncanakan pada November 2025,” paparnya.

Setyo Hadi menegaskan, seluruh proses penyesuaian RAPBD 2026 harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyu Susetijono, membenarkan penerbitan SE yang ditandatangani Bupati secara elektronik tersebut.

“Belum bisa bicara. Nanti setelah desk selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait besaran pengurangan dana transfer pusat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *