Pembangunan Ulang Pasar Ngawen Dipercepat, 131 Kios dan Bangunan Utama Diratakan

Pembangunan ulang Pasar Ngawen dipercepat. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com — Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) mempercepat proses pembangunan ulang Pasar Ngawen. Sebanyak 131 kios dan satu bangunan utama kini tengah dirobohkan untuk memenuhi ketentuan pembangunan sesuai standar pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pasar Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, mengatakan percepatan pembongkaran dilakukan agar lahan pasar benar-benar kosong sebelum proyek konstruksi dimulai. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat yang menekankan pentingnya kesesuaian desain dan kualitas bangunan.

“Sesuai dengan permintaan pemerintah pusat, pembangunan ulang Pasar Ngawen harus kosong agar sesuai desain dan memperhatikan kualitas bangunan yang aman,” ujar Margo, Rabu (15/10/2025).

Margo menjelaskan, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat eskavator, dengan target seluruh bangunan lama segera diratakan. Para pedagang sebelumnya telah direlokasi ke tempat yang lebih aman, sehingga proses pembongkaran dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas warga.

“Pembongkaran dilakukan dengan alat berat eskavator, pedagang sudah direlokasi dan aman dari aktivitas warga. Kami meminta warga untuk relokasi pada minggu lalu agar pembangunan ulang bangunan Pasar Ngawen segera dimulai,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa relokasi pedagang telah dilakukan sepenuhnya sebelum kegiatan pembongkaran dimulai.

“Pedagang sudah direlokasi dan aman. Kami meminta mereka pindah sejak minggu lalu agar pembangunan bisa segera dimulai,” tambahnya.

Margo mengungkapkan, setelah seluruh bangunan lama diratakan, proyek pembangunan Pasar Ngawen akan segera masuk tahap penandatanganan kontrak dengan pihak pelaksana.

“Penandatanganan kontrak pembangunan akan berlangsung antara 22 Oktober hingga 11 November 2025. Semua kegiatan ini bersumber langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version