Kasus Maut Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, Terdakwa Hanya Divonis 2 Bulan

Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora dipasang garis polisi. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Kasus insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya, resmi memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Blora memvonis terdakwa Sugiyanto dengan hukuman dua bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menyampaikan bahwa pihaknya kini menyiapkan proses eksekusi putusan dengan menghitung total masa penahanan Sugiyanto.

“Yang melakukan perhitungan masa penahanan adalah JPU selaku eksekutor dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Rutan. Nanti Kejari yang mengeksekusi,” ujar Jatmiko, Selasa (4/11/2025).

Sugiyanto sempat ditahan di Rutan Polres Blora selama tujuh hari, kemudian mendapat penangguhan dengan status tahanan rumah karena alasan kesehatan.

“Total masa tahanan rumah akan dijumlahkan, lalu dikurangi dari putusan hakim. Dari situ baru diketahui apakah terpidana masih memiliki sisa masa penahanan di rutan atau tidak,” jelasnya.

Jatmiko menambahkan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Sugiyanto menjalani tahanan rumah 20 hari di Kejari Blora. Pengadilan kemudian menetapkan tahanan rumah 30 hari, yang selanjutnya diperpanjang hingga putusan.

“Alasan utamanya karena kondisi kesehatan. Saat tahap dua di Kejari, Sugiyanto masih dalam pantauan dokter. Saat di pengadilan pun ia tetap menjalani tahanan rumah selama 30 hari dan sempat diperpanjang,” ungkapnya.

Kejari sebelumnya menuntut Sugiyanto dua bulan penjara potong masa tahanan—lebih ringan dari ancaman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 Ayat (1) KUHP. Tuntutan ringan diberikan karena adanya kesepakatan damai melalui Restorative Justice (RJ).

“Perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Jatmiko, Senin (27/10/2025).

Diketahui Insiden maut itu terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane yang mengangkut 13 pekerja jatuh di area proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, menewaskan lima orang dan melukai delapan lainnya. Polres Blora kemudian menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025 sebelum dilimpahkan ke Kejari Blora. (Red)

 

Exit mobile version