Semarang, Lintasmuria.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk memperkuat fasilitasi dan pendampingan bagi pelaku industri dalam percepatan penerapan ekosistem industri hijau. Langkah ini dinilai penting agar transformasi menuju industri berkelanjutan berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian daerah.
Saleh menyebut, dorongan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Industri Hijau. Regulasi itu menjadi payung hukum untuk mendorong perubahan perilaku industri menuju praktik ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan keterlibatan dunia usaha dalam gerakan peduli lingkungan.
“Pergub ini merupakan langkah maju, tetapi implementasinya tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pemprov harus turun langsung memberikan pendampingan agar pelaku industri benar-benar memahami dan mampu menerapkan prinsip industri hijau,” ujar Saleh.
Ia menegaskan, industri perlu didorong untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Upaya tersebut tidak hanya mendukung pembangunan berkelanjutan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pergub 26/2025 juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penerapan prinsip industri hijau.
Menurut Saleh, fasilitasi industri hijau di Jawa Tengah bertujuan mendorong pelaku usaha beroperasi secara efisien dalam penggunaan energi, air, dan bahan baku, serta mengurangi pencemaran. Ia juga mengingatkan pentingnya keselarasan kegiatan industri dengan teknologi bersih, pengelolaan limbah terpadu, dan konsep ekonomi sirkular.
Pergub tersebut memuat sejumlah prinsip utama dalam penyelenggaraan industri hijau, di antaranya efisiensi sumber daya, ramah lingkungan, memberi manfaat sosial, memperkuat daya saing ekonomi, serta mendorong inovasi dan budaya hijau. Adapun kriteria penilaiannya mencakup efisiensi pemanfaatan sumber daya, proses produksi, manajemen perusahaan, dampak lingkungan, hingga manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.
Saleh menambahkan, terdapat tiga fondasi utama dalam penerapan industri hijau, yakni inovasi hijau, teknologi hijau, dan budaya hijau. Ketiganya harus berjalan terintegrasi agar industri di Jawa Tengah tidak hanya efisien dan kompetitif, tetapi juga berkelanjutan.
“Pendampingan dari pemerintah akan sangat membantu, terutama bagi industri skala kecil dan menengah, dalam beradaptasi dengan teknologi bersih dan pola produksi ramah lingkungan. Jika ini berjalan optimal, target pembangunan ekonomi hijau di Jawa Tengah bisa tercapai lebih cepat,” tutupnya. (Adv)
