Atasi Sampah Plastik, Pemkab Kudus Bangun Fasilitas RDF Senilai Rp 4,2 M

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat meninjau lokasi pembangunan di Jekulo. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, mengalokasikan anggaran Rp 4,2 miliar untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai langkah strategis mengatasi persoalan sampah non-organik, khususnya plastik. Fasilitas yang berada di kompleks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, saat ini memasuki tahap pemasangan mesin.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan, fasilitas RDF tersebut diproyeksikan mampu mengolah hingga 2,5 ton sampah per jam dan menghasilkan RDF dalam jumlah besar untuk kebutuhan industri semen.

“Bangunan RDF ini merupakan bukti komitmen Pemkab Kudus dalam penanganan sampah,” ujarnya saat meninjau lokasi pembangunan di Jekulo, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan, TPA Jekulo yang telah beroperasi hampir 35 tahun kini dalam kondisi overload, sehingga Pemkab Kudus membutuhkan solusi pengolahan sampah dari tingkat desa, TPS, hingga TPA. Kunci keberhasilan pengolahan sampah, kata dia, adalah pemilahan sejak dari rumah tangga.

Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sebelum masuk proses lebih lanjut. Sampah anorganik nantinya akan dikeringkan, dipres, dan dijual sebagai RDF. “Kami sudah bekerja sama dengan PT Semen Indonesia Gresik. Nanti RDF yang sudah memenuhi kadar airnya akan dibeli dan digunakan untuk pembakaran silo. Proses pembangunan RDF ini sudah mencapai 85 persen. Target kami pertengahan Desember selesai 100 persen dan awal Januari bisa mulai operasi,” tuturnya.

Pemkab Kudus juga menggandeng sejumlah perusahaan, seperti PT Pura yang memproduksi RDF dan PT Djarum yang mengolah sampah organik menjadi pupuk. Ia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat upaya pengurangan penumpukan sampah.

Menanggapi kekhawatiran soal bau tidak sedap seperti fasilitas RDF di Jakarta, Sam’ani menegaskan hal itu tidak akan terjadi di TPA Tanjungrejo.

“Ini lokasinya sudah di TPA, bukan di tengah pemukiman. Sampah langsung diolah dan dikeringkan cepat, tidak dibiarkan membusuk sehingga tidak menimbulkan bau menyengat,” katanya.

Bupati juga meminta dukungan media untuk mengampanyekan pemilahan sampah hingga tingkat RT dan desa. Desa-desa didorong memanfaatkan anggaran TKD yang kini mencapai Rp50 juta per desa untuk pengadaan sarana transportasi sampah.

Saat ini volume sampah yang masuk ke TPA Tanjungrejo mencapai 200 ton per hari. Lahan seluas 5,25 hektare tersebut belum pernah mengalami perluasan sejak 1983. Melalui teknologi RDF, Pemkab Kudus menargetkan pengurangan sampah secara bertahap sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

“Harapan kami Januari–Februari sudah bisa mulai menyuplai RDF ke PT Semen. Bagaimana pun, sampah harus menjadi sesuatu yang berharga. Masalah harus diselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru,” ujarnya. (red)

Exit mobile version