Mahasiswi di Blora Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Polisi Ungkap Modus dan Motif Pelaku

Avatar photo
Konferensi Pers Polres Blora terkait kasus aborsi. (Syaerozy/Lintasmuria.com)

Blora, Lintasmuria.com – Seorang warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, berinisial F, diamankan jajaran Satreskrim Polres Blora setelah diduga melakukan tindakan aborsi di kamar kosnya. F digelandang ke Mapolres Blora pada 10 Desember, setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, F menggugurkan kandungannya dengan menggunakan obat tertentu yang dipadukan dengan minuman bersoda.

“Obat yang digunakan bermerek Misoprostol, ditambah dua botol minuman bersoda,” jelasnya.

Informasi terkait dugaan aborsi ini awalnya diterima polisi dari laporan warga. Petugas kemudian mendatangi rumah kos yang berada di kawasan Kota Blora.

“Benar, kami dapat laporan ada perempuan melakukan aborsi di kamar kos. Saat dicek, ditemukan adanya tindakan tersebut,” tuturnya.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan janin bayi di kamar mandi kos, masih berselaput ketuban. F dan janin kemudian dibawa ke RSUD Blora untuk pemeriksaan medis. Penyidik juga melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan laboratorium forensik serta tes DNA.

“Setelah seluruh bukti terpenuhi, F kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres.

F dijerat Pasal 45A junto Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Terkait motif, Kapolres menyebut F nekat melakukan aborsi karena merasa malu dengan kondisi kehamilannya.

“Motifnya malu. Karena masih single, lalu mengambil jalan pintas menutupi aibnya,” ungkapnya.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri identitas pria yang menghamili mahasiswi itu. (Syae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *