Kejari Rembang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Dindikpora

Konferensi pers di Kantor Kejari Rembang. (Istimewa)

Rembang, Lintasmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Tersangka berinisial NS, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang pada tahun pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bidang di Dindikpora.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus, dalam konferensi pers di kantor Kejari Rembang menjelaskan bahwa penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian honorarium dalam proyek pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

“Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK ini. Tersangka berinisial NS, beliau adalah salah satu Kepala Bidang pada saat itu,” ujar Jendra.

Dari hasil penghitungan awal, penyidik menemukan adanya selisih dalam pemberian honorarium yang memicu kerugian negara sekitar Rp 300 juta. Padahal, total nilai proyek tersebut mencapai Rp 26 miliar.

Menurut Jendra, penyidikan sementara masih difokuskan pada dugaan penyimpangan honorarium. Adapun proses pengadaan TIK secara keseluruhan akan ditangani sesuai perkembangan penyidikan yang juga tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pada posisi ini, kami masih sebatas pendalaman selisih pemberian honorarium. Kita belum menyentuh apakah ada penyimpangan dalam pengadaan TIK, karena objeknya sama persis dengan yang sedang ditangani Kejagung. Untuk percepatan, kita ambil yang pasti-pasti dulu,” jelasnya.

Terkait penahanan NS, Jendra menyebut pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Penahanan akan dilakukan apabila dinilai sudah diperlukan dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan sebuah lembaga pada Mei 2024 yang diterima secara resmi oleh Kejari Rembang. Laporan tersebut memuat dugaan pengondisian dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan laptop dan proyektor untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang pada 2022.

Kejari Rembang menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Red)

Exit mobile version