Semarang, Lintasmuria.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).
“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz.
Aziz menjelaskan, formula penghitungan upah minimum tahun 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alfa. Rumusannya yakni inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa (a), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penentuan nilai alfa tersebut nantinya akan dibahas dalam Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Lebih lanjut Aziz memaparkan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali dengan pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasil pembahasan disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025, sebelum ditetapkan secara resmi pada 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan Dewan Pengupahan tersebut, berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh atau pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi juga akan menjadi bahan pertimbangan.
“Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” ungkap Aziz.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menegaskan bahwa penetapannya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan sesuai tingkatannya. Hingga kini, belum ada sektor yang ditetapkan untuk UMSP 2026 karena masih menunggu rekomendasi resmi dari dewan pengupahan.
“Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nanti sebagai dasar,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja atau buruh. Adapun upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria khusus.
“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” tuturnya. (red)
