Kudus, Lintasmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menargetkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang masuk kategori wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menuntaskan kewajibannya lebih awal dari batas akhir yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Batas akhir pelaporan sesuai ketentuan 31 Maret 2026,” ujar Sam’ani Intakoris saat memantau layanan helpdesk LHKPN di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (5/1/2026).
Untuk mempercepat proses, Pemerintah Kabupaten Kudus membuka helpdesk LHKPN hingga Senin malam pukul 00.00 WIB. Layanan ini disiapkan untuk membantu para wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam pengisian.
“Siapa yang kesulitan atau mengalami permasalahan bisa konsultasi ke sini,” katanya.
Sam’ani mengungkapkan, hingga Senin pagi pukul 08.45 WIB tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Kudus telah mencapai sekitar 40 persen. Ia menegaskan, percepatan pelaporan ini bertujuan menumbuhkan budaya tertib administrasi dan transparansi di pemerintahan daerah.
“Mau mengisi sekarang atau Maret 2026 sebenarnya sama, tapi lebih baik diselesaikan dari awal, termasuk pengisian data pendukung seperti e-filing pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya helpdesk tersebut, seluruh wajib lapor diharapkan dapat menyelesaikan kewajibannya hari ini.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono menjelaskan bahwa helpdesk LHKPN dibuka untuk memfasilitasi para wajib lapor yang mengalami kesulitan, terutama dalam aspek teknis pengisian.
“Hari ini (5/1) kami membuka helpdesk, sebelumnya juga sudah dibuka hari Jumat (2/1). Ada beberapa teman yang memanfaatkan layanan ini karena mengalami kesulitan dalam pengisian,” ujarnya.
Selain konsultasi, para wajib lapor juga dapat langsung mengunggah data LHKPN melalui helpdesk yang disediakan Inspektorat.
Dari total 222 wajib lapor LHKPN di Kabupaten Kudus, hingga Senin pagi sebanyak 68 orang atau sekitar 40 persen telah menyampaikan laporan. Wajib lapor tersebut meliputi kepala desa, kepala dinas, pejabat eselon II, auditor, anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hingga ajudan bupati dan wakil bupati.
“Tahun ini ada penambahan wajib lapor, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) yang berasal dari camat dan kepala bagian, dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.
Eko menyebutkan, kendala yang kerap dihadapi wajib lapor antara lain terkait perhitungan nilai harta, seperti penilaian tanah menggunakan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta penentuan mutasi saldo rekening bank dalam periode tertentu.
“Hal-hal seperti itu kami fasilitasi di helpdesk agar tidak menjadi hambatan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan batas akhir pelaporan LHKPN secara nasional tetap mengacu pada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 31 Maret 2026. Percepatan pelaporan di Kudus merupakan inisiatif pemerintah daerah atas arahan bupati.
“Kami ingin menunjukkan komitmen untuk tertib lebih awal. Targetnya di awal Januari ini sebagian besar sudah selesai,” ujarnya. (ant)
