Pati, Lintasmuria.com – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengawal sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (7/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa.
Pantauan di lokasi, massa mulai memadati PN Pati sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka mengenakan topeng bergambar Botok dan Teguh serta membawa berbagai poster dukungan, di antaranya bertuliskan “Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara”, “Stop Kriminalisasi Aktivis”, hingga “Aktivis Bukan Penjahat”.
Selain itu, massa AMPB membawa keranda berwarna putih dengan tulisan “Matinya Keadilan”. Layaknya prosesi kedukaan, mereka menaburkan bunga sepanjang perjalanan menuju PN Pati sebagai simbol kritik terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil.
Usai berorasi, massa menggelar aksi teatrikal untuk mengkritisi penangkapan Botok Cs saat aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang pada 13 Agustus 2025 lalu. Aksi teatrikal tersebut digambarkan sebagai perlambang pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan.
Koordinator aksi, Harno, mengatakan pengawalan sidang kedua ini menjadi bukti massa AMPB tetap solid dan berkomitmen menuntut pembebasan Botok Cs. Menurutnya, kehadiran massa adalah bentuk solidaritas dan perjuangan menuntut keadilan.
“Untuk AMPB, kita masih semangat, masih solid sampai detik ini, karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati,” tegas Harno.
Harno menilai penerapan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis.
“Keranda adalah sebagai simbol bentuk matinya keadilan atau matinya demokrasi yang terjadi di Pati ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, aksi teatrikal yang digelar dimaksudkan untuk mengingatkan publik pada kronologi penangkapan Botok dan Teguh saat dituduh melakukan pemblokiran Jalan Pantura.
“Aksi teatrikal tadi adalah informasi yang bisa kita sampaikan, gambaran ketika Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap di Jalan Pantura waktu dituduh melakukan aksi blokir jalan,” beber Harno.
Di akhir pernyataannya, AMPB berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim PN Pati dapat bersikap adil dalam menangani perkara tersebut. Mereka menegaskan tuntutan agar Botok dan Teguh dibebaskan.
“Harapan kami di sini pihak pengadilan, pihak jaksa, pihak hakim berlaku adil atas kasus yang ditangani kepada Mas Botok. Harapan kami Mas Botok dan Mas Teguh bisa dibebaskan,” pungkas Harno. (Red)
