Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menjadwalkan lelang ulang aset bangunan Stadion Wergu Wetan pada 24 Juni 2026 setelah pemenang lelang sebelumnya dinyatakan wanprestasi. Pada lelang kedua ini, nilai uang jaminan dinaikkan dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta untuk meminimalkan risiko kegagalan pelunasan.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan langkah tersebut diambil agar pemenang lelang benar-benar memiliki komitmen menyelesaikan kewajibannya.
“Jika sebelumnya uang jaminan hanya Rp200 juta, maka lelang kedua ini dinaikkan menjadi Rp300 juta agar pemenang lelang tidak wanprestasi lagi,” kata Sam’ani, Rabu (17/6/2026).
Meski proses pembongkaran Stadion Wergu Wetan mengalami keterlambatan akibat gagalnya lelang pertama, Sam’ani menilai jadwal pembangunan stadion baru masih dapat dikejar.
“Meskipun rencana pembongkaran bangunan Stadion Wergu Wetan mundur karena pemenang lelang wanprestasi, waktunya masih cukup untuk dilakukan lelang ulang. Karena dari pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan stadion nantinya bisa memulai persiapan terlebih dahulu atau mengerjakan hal lainnya,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengungkapkan pengumuman lelang ulang mulai dipublikasikan pada 17 Juni 2026 dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
“Per hari ini (17/6) jadwal lelang aset bangunan Stadion Wergu Wetan Kudus dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang mulai diumumkan,” katanya.
Ia menjelaskan pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6) melalui aplikasi lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka.
“Jadwal pelaksanaan lelang pada Rabu (24/6) dengan batas akhir penawaran 24 Juni 2026 pukul 14.00 WIB,” ujar Djati.
Berdasarkan pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Nomor 000.2.4/2053/2026, objek lelang meliputi bangunan stadion, lampu stadion beserta perlengkapannya, bangunan menara air, sumur, dan tandon air yang dijual dalam satu paket untuk dibongkar.
Pemerintah daerah menetapkan harga limit sebesar Rp969.345.000 dengan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp300 juta. Pemenang lelang nantinya diwajibkan melakukan pembongkaran, pengambilan material, serta pembersihan lokasi hingga pondasi bangunan dalam waktu paling lama 30 hari kalender setelah pelunasan.
Lelang aset tersebut merupakan bagian dari penghapusan bangunan Stadion Wergu Wetan yang akan dibangun ulang menjadi stadion berstandar Asian Football Confederation (AFC). Pemerintah pusat telah menyetujui bantuan pembangunan stadion baru berkapasitas sekitar 8.000 penonton dengan nilai anggaran diperkirakan mencapai Rp225 miliar.
Sebelumnya, lelang perdana yang digelar pada 3 Juni 2026 berhasil mencatat penawaran tertinggi sebesar Rp3,02 miliar dan dimenangkan peserta atas nama Pitria dari Pekanbaru. Namun hingga batas akhir pelunasan, pemenang tidak menyelesaikan kewajibannya sehingga dinyatakan wanprestasi. Akibatnya, uang jaminan sebesar Rp200 juta disetorkan ke kas negara dan Pemkab Kudus harus menggelar lelang ulang. (Red)
