Kudus, Lintasmuria.com – Alokasi dana transfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2026 diperkirakan sebesar Rp113,64 miliar. Nilai ini menurun dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp266,52 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan penurunan tersebut terlihat dari perbandingan alokasi tahun sebelumnya dengan proyeksi tahun ini.
“Pada tahun 2025, alokasi yang diterima desa di Kabupaten Kudus mencapai Rp266,52 miliar, sedangkan tahun ini diperkirakan mencapai Rp113,64 miliar,” kata Famny di Kudus, kemarin.
Famny menjelaskan, dana transfer desa pada 2026 bersumber dari empat komponen utama, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Keempat sumber tersebut meliputi Dana Desa, bagian hasil pajak, bagian hasil retribusi, dan alokasi dana desa (ADD).
Berdasarkan data sementara, Dana Desa pada 2026 tercatat sebesar Rp583,32 juta. Selain itu, desa juga menerima bagian hasil pajak sebesar Rp33,56 miliar dan bagian hasil retribusi sebesar Rp3,19 miliar. Sementara kontribusi terbesar berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang mencapai Rp76,3 miliar.
Terkait Dana Desa, Famny menyebut alokasinya masih bersifat sementara karena menunggu ketentuan resmi dari Kementerian Keuangan.
Pendapatan dari dana transfer tersebut menjadi sumber utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa sepanjang 2026.
“Pemerintah desa diharapkan dapat mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah desa agar memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan. (red)
