KPK Akhirnya Tetapkan Kakak Wabup Rembang sebagai Tersangka

Avatar photo
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Istimewa)

Jakarta, Lintasmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Penetapa tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK. Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, juga diketahui merupakan kakak kandung Wakil Bupati Rembang, Hanies Cholil Barro’.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026), dikutip dari Antara.

Budi menyampaikan bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. KPK juga akan menginformasikan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai pemeriksaan berikutnya, termasuk penahanan, nanti akan kami update,” katanya.

KPK saat ini mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada masa kepemimpinan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama. Fokus penyidikan mengarah pada pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota tersebut sejatinya bertujuan mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah tambahan diberikan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai kebijakan ini berdampak serius karena sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat.

Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang asing. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *