Grobogan, Lintasmuria.com – Truk bermuatan di atas 8 ton dilarang melintas di kawasan perkotaan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Larangan tersebut disosialisasikan Satlantas Polres Grobogan guna menjaga keamanan, keselamatan lalu lintas, serta mencegah kerusakan jalan di pusat kota.
Sosialisasi digelar di Bundaran Getasrejo, Purwodadi, Sabtu (7/2/2026). Dalam kegiatan itu, petugas mengarahkan truk sumbu tiga atau truk tronton dengan muatan di atas 8 ton untuk melewati Jalan Lingkar Utara Purwodadi.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan, serta Jasa Raharja.
Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, rambu pembatasan tonase telah dipasang di kawasan SPBU Getasrejo sebagai penanda bagi pengendara kendaraan besar.
“Di depan SPBU Getasrejo sudah ada rambu. Kendaraan yang boleh melintas ke dalam kota maksimal bermuatan 8 ton,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jalan di wilayah perkotaan Purwodadi merupakan jalan kelas III yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.
“Sudah ada imbauan bahwa kelas jalannya kelas tiga. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, kami imbau kendaraan besar tidak melintas ke arah Alun-Alun Purwodadi,” imbuhnya.
AKP Kumala menambahkan, sosialisasi dilakukan secara masif menyusul adanya keluhan masyarakat terkait masih banyaknya truk sumbu tiga yang melintas di pusat kota.
“Ada keluhan masyarakat terkait truk sumbu tiga yang masuk ke Purwodadi, sehingga kami lakukan sosialisasi langsung di lapangan,” katanya.
Ia pun mengimbau para sopir truk agar mematuhi aturan tersebut dan menggunakan jalur lingkar yang telah disediakan demi kepentingan bersama serta menjaga kondisi jalan di pusat kota Purwodadi tetap awet. (red)
