Blora, Lintasmuria.com – Polres Blora menetapkan pria berinisial PJ sebagai tersangka dalam kasus penendangan kucing yang terjadi di Lapangan Kridosono, Blora, pada Minggu (25/1/2026). Atas perbuatannya, PJ terancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh organisasi pecinta kucing Cat Lovers in The World (CLOW) Solo ke Polres Blora. Dalam prosesnya, CLOW menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice (RJ) demi mendapatkan keadilan atas tindakan PJ yang sempat ramai menjadi sorotan publik.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan hewan tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Memeriksa saksi-saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya flashdisk, tangkapan layar (screenshot) dari pemilik akun media sosial, serta tali (hermes) kucing.
“Penyidik telah menetapkan Saudara PJ menjadi tersangka, dengan persangkaan Pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2,” terangnya.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
“Jadi, untuk ke depan penyidik segera melengkapi berkas, untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Wawan menambahkan, pihaknya meminta masyarakat dan para pecinta kucing untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Blora. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut,” tegasnya. (Syae)
