Pengasuh Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati hingga 25 Kali

Ilustrasi - Pelecehan seksual. (Istimewa).

Jepara, Lintasmuria.com – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati. Korban yang kini berusia 19 tahun diduga mengalami tindakan tersebut berulang kali, dengan jumlah kejadian disebut mencapai sekitar 25 kali.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 27 April hingga 24 Juli 2025. Terlapor berinisial AJ, pria berusia sekitar 70 tahun.

“Sekitar 25 kali. Tapi bisa jadi lebih,” ujar Erlinawati, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, dugaan pencabulan terjadi hampir setiap malam. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pesantren untuk memperdaya korban. Peristiwa pertama disebut terjadi saat momen kelulusan korban dari kelas 3 madrasah aliyah di ponpes tersebut.

Erlinawati menjelaskan, tindakan itu dilakukan di sebuah kamar yang berada di gudang milik ponpes. Korban diduga dibujuk hingga akhirnya tidak mampu melawan.

Kasus ini terungkap setelah adik korban, yang juga menempuh pendidikan di pesantren yang sama, menemukan percakapan antara korban dan terduga pelaku di ponsel. Isi percakapan tersebut mengandung kalimat tak pantas. Selain itu, terlapor disebut kerap mengirimkan tautan video asusila kepada korban.

Sebagai santri yang juga penghafal Alquran, korban sempat menegur pelaku karena menilai menonton video semacam itu bertentangan dengan ajaran agama. Namun, menurut kuasa hukum, pelaku justru menyatakan akan “mengajarkan agar tidak menjadi haram”.

Erlinawati juga menyebut, selama dugaan hubungan badan berlangsung, pelaku kerap merekam dan mengirimkan dokumentasi tersebut kepada korban. Kondisi itu membuat korban semakin tertekan dan tidak berdaya.

Peristiwa ini akhirnya diketahui orang tua korban. Saat didesak, terduga pelaku disebut sempat mengakui perbuatannya. Namun, ia justru menawarkan penyelesaian damai berupa uang Rp5 juta dan dua petak tanah di Desa Sumosari, Kecamatan Batealit.

“Tapi keluarga menolak. Mereka ingin hukum tetap ditegakkan. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi,” pungkas Erlinawati. (Red)

Exit mobile version