Pati, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati mulai menerapkan langkah penghematan energi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini juga berlaku di sekolah, puskesmas, hingga rumah sakit daerah sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor T/186/500.10.1/2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Air di Lingkungan Pemkab Pati yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati diminta berperan aktif dalam menghemat penggunaan listrik dan air.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pati wajib melakukan penghematan energi listrik dengan mematikan seluruh peralatan kantor seperti lampu, komputer, printer, AC, dispenser, dan lainnya pada saat jam istirahat dan setelah jam kerja berakhir. Kecuali peralatan tertentu yang wajib menyala seperti server dan perangkat jaringan komunikasi,” tulis dalam SE tersebut.
Selain listrik, penghematan juga diterapkan pada penggunaan air. ASN diimbau menggunakan air secukupnya serta melakukan pemeliharaan jaringan air untuk mencegah kebocoran yang dapat menyebabkan pemborosan.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa setiap kepala OPD diminta meningkatkan pengawasan di unit kerja masing-masing guna memastikan kebijakan penghematan energi dapat berjalan dengan baik.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi energi di tengah ketidakstabilan global, termasuk dampak krisis yang terjadi di sejumlah negara Timur Tengah yang berpengaruh terhadap sektor energi. (Red)
