Dinsos Pati Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sudah Masuk Laporan Sejak 2024

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia. (Redaksi)

Pati, Lintasmuria.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu. Kasus tersebut mendapat perhatian serius dan kini masih dalam proses penanganan oleh aparat berwenang.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, mengungkapkan bahwa pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memberikan pendampingan kepada korban maupun pelapor sejak laporan pertama diterima.

Ia menjelaskan, laporan awal kasus ini masuk pada tahun 2024 dengan satu orang korban yang melapor didampingi keluarganya. Saat itu, kasus langsung diteruskan ke Unit PPA Polresta Pati untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.

“Pada 2024, ada satu pelapor yang datang ke UPTD PPA meminta pendampingan terkait kasus kekerasan. Laporan tersebut kemudian kami teruskan ke Unit PPA Polresta Pati,” jelasnya, Kamis (30/4/2026).

Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga korban kembali mendatangi UPTD PPA pada akhir 2025 untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara. Namun, karena proses hukum berada di ranah kepolisian, keluarga diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Polresta Pati.

Dinsos P3AKB sendiri mengaku hingga kini masih menunggu perkembangan terbaru dari proses hukum yang ditangani kepolisian. Meski demikian, pendampingan terhadap korban tetap dilakukan secara berkelanjutan, terutama dalam aspek pemulihan kondisi psikologis.

Menurut Aviani, korban saat ini diketahui telah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren tersebut dan telah bekerja. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pendampingan apabila korban mengalami trauma atau membutuhkan dukungan lanjutan.

“Kami terus memantau kondisi korban. Jika ada trauma psikis atau kebutuhan pendampingan lain, kami siap memberikan layanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat melapor pada 2024, korban berstatus sebagai alumni pondok pesantren dan datang bersama orang tuanya untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya.

Atas kejadian ini, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menyampaikan keprihatinan mendalam. Lingkungan pondok pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat pendidikan dan pembinaan moral, diharapkan tetap menjadi ruang aman bagi para santri.

Pihaknya juga mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, di mana pun mereka berada. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani berbicara dan melapor. Layanan UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati terbuka 24 jam untuk menerima pengaduan,” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version