Semarang, Harianpantura.com – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap keberadaan pabrik narkotika jenis Zenith yang beroperasi secara tersembunyi di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengusutan kasus dimulai dari penangkapan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 120.000 butir Zenith.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith,” katanya, kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, P diduga hanya berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D, yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Semarang. Tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap D pada Kamis (9/4). Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sebuah gudang yang telah disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.
“Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang,” kata Budi.
Selain itu, aparat juga menyita berbagai peralatan produksi, termasuk mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi dalam jumlah besar.
Budi menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan semata dilihat dari nilai barang bukti, melainkan dampak yang berhasil dicegah terhadap masyarakat luas.
“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jaringan ini menyasar kalangan remaja dan pekerja sebagai target utama pemasaran, sehingga keberadaannya dinilai sangat berbahaya.
Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya,” ucap Budi.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” katanya. (Red)


















