Blora, Lintasmuria.com — Aparat kepolisian dari Polres Blora berhasil mengamankan 200 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga hendak diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blora. Tabung gas tersebut rencananya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di ruas jalan Blora–Cepu, tepatnya di kilometer 7.
“Ada kendaraan Mitsubishi L300 dengan bak terbuka, namun sisi kiri dan kanan ditinggikan serta bagian atas ditutup terpal. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, ditemukan 200 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan sopir kendaraan tersebut yang diketahui berinisial FS, warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia ditangkap di wilayah kilometer 7, sebelah timur Pasar Jepon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, LPG subsidi tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Tuban dan rencananya akan dijual di wilayah Blora dengan harga di atas ketentuan HET.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa gas tersebut akan diedarkan di Blora dengan harga lebih tinggi. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta,” tambah Kapolres.
Dalam penindakan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 200 tabung LPG subsidi berisi, satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 beserta kunci dan STNK, terpal penutup, troli, enam plastik warna kuning, satu buah paku, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM atau LPG subsidi ini diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya. (Syae)
