Puluhan Kopdes Merah Putih Terlanjur Dibangun di Sawah

Bangunan Kopdes Merah Putih. (Istimewa)

Jepara, Lintasmuria.com – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Jepara, terus berjalan. Namun, puluhan titik pembangunan diketahui telah berdiri di atas lahan persawahan.

Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara (Diskopukmnakertrans), Hidayati mengungkapkan, dari total 119 koperasi yang sedang dalam proses pembangunan, sekitar 50 di antaranya terlanjur dibangun di lahan sawah.

“Yang sudah terlanjur dibangun di sawah itu hampir 50-an (kopdes merah putih). Itu gerainya sudah jadi,” ujar Hidayati, dikutip dari Murianews, Jumat (24/4/2026).

Padahal, lahan sawah termasuk dalam kategori lahan pertanian yang harus dilindungi secara berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 juncto UU Cipta Kerja, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional.

Meski terdapat pengecualian, aturan tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan ketat, seperti kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan hak kepemilikan, hingga penyediaan lahan pengganti.

Dalam Pasal 46 juga diatur bahwa lahan pengganti LP2B minimal tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan untuk sawah beririgasi, dua kali luas untuk lahan rawa atau lebak, serta satu kali luas untuk lahan non-irigasi.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, jika tidak mengembalikan kondisi lahan, ancaman hukuman mencapai tiga tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Sanksi bisa bertambah sepertiga apabila dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Hidayati mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pembangunan koperasi di atas lahan sawah tersebut. Ia menyebut, pihak dinas tidak banyak dilibatkan karena pendataan mengacu pada pihak TNI.

“Dinas enggak dilibatkan. Karena kami menginduk satu data dari TNI memang,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah melalui Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jepara berupaya mencari solusi agar bangunan yang sudah berdiri tetap dapat dimanfaatkan.

“Kami dari pemerintah pasti mengupayakan. Permohonan izin dan petunjuk selanjutnya dari Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Sementara itu, Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0719/Jepara, Kapten Inf Ngadino membenarkan adanya pembangunan koperasi di atas lahan sawah. Ia menjelaskan, pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya instruksi terkait larangan penggunaan lahan berstatus LP2B.

“Dulu, dari awal itu kan, belum ada masalah itu, masalah status itu,” ujar Ngadino.

Saat ini, proses perizinan tengah diurus melalui Dinas PUPR Jepara dan kementerian terkait.

“Itu sudah didata. Sudah diurus perizinannya itu, dari atas. Dari atas langsung kementerian (ATR/BPN),” imbuhnya.

Ngadino juga menyoroti keterbatasan lahan sebagai kendala utama dalam percepatan pembangunan koperasi. Banyak desa hanya memiliki lahan berupa sawah atau lahan pertanian lainnya.

“Persoalannya ada di lahan. Sekarang yang sudah berproses (pembangunan gerai) 119. Sisanya (76 desa/kelurahan) masih belum ada lahannya,” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version