Efisiensi Perusahaan, Ribuan Karyawan Pabrik Garmen di Jepara Terancam Menganggur

Buruh sedang bekerja. (Istimewa)

Jepara, Lintasmuria.com – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menghantui ribuan buruh pabrik garmen di Kabupaten Jepara. Dua perusahaan tercatat telah melaporkan rencana pengurangan tenaga kerja kepada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara.

Perusahaan tersebut yakni PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara dan PT Samwon Busana Indonesia. Total pekerja yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 orang.

Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Zamroni Leistiaza, membenarkan pihaknya telah menerima laporan rencana PHK dari kedua perusahaan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima. Alasan yang disampaikan karena efisiensi perusahaan,” ujar Zamroni, Selasa (19/5/2026).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskopukmnakertrans Jepara, Akhmad Taufik, menjelaskan PT HWI Jepara berencana merumahkan sekitar 4.000 pekerja akibat penurunan pesanan produksi secara signifikan.

Menurutnya, penurunan order tersebut dipengaruhi kondisi ekonomi global yang belum stabil. Dampaknya, perusahaan memilih melakukan efisiensi dan menghentikan sementara perekrutan tenaga kerja baru.

“Order dari PT HWI turun drastis karena situasi global. Karena itu mereka mengambil langkah efisiensi melalui PHK dan tidak lagi membuka rekrutmen,” kata Taufik.

Sementara itu, PT Samwon Busana Indonesia berencana memberhentikan sekitar 120 pekerja. Perusahaan berdalih target produksi karyawan tidak tercapai sehingga memicu kerugian.

Taufik menyebut perusahaan menilai produktivitas pekerja belum sesuai target yang ditetapkan. Kondisi itu membuat perusahaan harus menambah jam lembur untuk memenuhi kebutuhan produksi.

“Contohnya target 10 unit, tetapi pekerja hanya mampu menyelesaikan 7 sampai 8 unit. Akhirnya perusahaan harus menutup kekurangan itu dengan lembur dan pengurangan tenaga kerja,” jelasnya.

Saat ini proses PHK masih berlangsung. Pemerintah daerah mengaku terus melakukan pemantauan agar perusahaan tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami memastikan hak karyawan tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Taufik. (Red)

Exit mobile version