Pati, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD Pati tengah membahas rancangan aturan baru terkait pajak daerah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam draf awal, UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan diusulkan menjadi wajib pajak.
Pembahasan aturan tersebut masih berlangsung antara pihak eksekutif dan legislatif melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra mengatakan, kebijakan itu disiapkan agar penarikan pajak daerah lebih adil dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Menurutnya, batas omzet wajib pajak di Pati saat ini tergolong paling tinggi dibanding daerah sekitar. Ia menyebut Kabupaten Rembang menetapkan batas omzet Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, sedangkan Kudus sekitar Rp4,5 juta.
“Pati tergolong tertinggi bagi pelaku usaha yang wajib kena pajak, jadi nanti akan kita sesuaikan,” ujar Candra.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tim eksekutif.
Ia mengatakan, angka Rp6 juta per bulan masih berupa usulan awal dan belum menjadi keputusan final.
“Rancangan awal memang Rp6 juta per bulan. Tapi masih dibahas, apakah tetap atau perlu disesuaikan dengan parameter lain,” kata Bambang.
Menurutnya, keputusan akhir akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pajak daerah. Saat ini pembahasan masih terus dilakukan.
“Aturannya belum diputuskan secara pasti, karena masih butuh kajian dan regulasi terkait penetapan pajak daerah,” tambahnya. (Red)


















